Dobrak.id – JAMBI. Setelah dihentikan sementara beroperasional bagi angkutan batubara, kini angkutan batubara kembali diperbolehkan beroperasi. Mereke beroperasi hanya diperbolehkan dari tanggal 2 sampai 6 Mei 2022 mendatang.
Pada arus mudik lebaran 1443 hijriah lalu, angkutan batubara tidak diperbolehkan beroperasi selama empat hari, terhitung tanggal 28 April sampai 1 Mei 2022. Namun kini angkutan batubara kembali diperbolehkan beroperasi, terhitung tanggal 2 sampai 6 Mei 2022 mendatang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, disaat arus balik lebaran nantinya operasional angkutan batubara kembali dilarang selama tiga hari, terhitung tanggal 7 Mei mulai jam 07.00 pagi sampai 9 Mei 2022 jam 00.00 Wib. setelah tanggal 9 Mei angkutan batubara kembali beroperasi seperti biasa.
“Untuk di masa angkutan lebaran 2022 ini, terkait dengan mobil angkutan barang, sesuai dengan aturan, angkutan barang yang dilarang selama lebaran ini adalah angkutan barang yang bermuatan bahan galian seperti pasir, kerikil, tanah dan bermuatan bahan bangunan dan tambang. Ini tidak boleh lewat jalan nasional dan provinsi.” kata Ismed.
Ismed menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan. apabila ada angkutan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi penilangan.
Iya menambahkan, larangan operasional pada arus balik lebaran nantinya bukan hanya bagi angkutan batubara. Akan tetapi juga berlaku pada kendaraan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut barang galian dan bangunan. Sementara kendaraan yang diperbolehkan seperti kendaraan sembako, BBM dan gas.
( zam/Dobrak.id )












