Dobrak.id – Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kebijakan tersebut disetujui langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai bentuk perhatian kepada pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tercatat mencapai 6.438 orang. Masing-masing pegawai direncanakan menerima THR sebesar Rp1 juta.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu di Jambi. Selama ini, pemberian THR lebih umum diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta PPPK yang bekerja penuh waktu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membenarkan rencana pemberian THR tersebut. Sudirman menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut bersama sejumlah perangkat daerah.
“Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat,” ujar Sudirman.
Pemberian THR ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Banyak pegawai merasa bersyukur karena untuk pertama kalinya mendapatkan tunjangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Widya, salah satu PPPK paruh waktu Pemprov Jambi, mengaku senang dengan kebijakan tersebut karena dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
“Alhamdulillah, akhirnya merasakan juga dapat THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang menerima THR,” ujar Widya.
Hal serupa disampaikan Firman yang juga bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Firman mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai dengan status paruh waktu.
“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya, tetapi juga mampu meningkatkan semangat kerja serta kinerja para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.




