SAH KAWAL RUU PPSK JAFI MOMENTUM KESETARAAN BISNIS BAGI KOPERASI

Dobrak.id – JAMBI. Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menanggapi secara konstruktif Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, diharapkan menjadi momentum bagi para pelaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan pelaku bisnis yang lain.

Menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP yang membuat koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

“Adanya RUU PPSK koperasi berpeluang tidak didiskriminasi lagi. Jadi naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain,” ungkapnya di Jambi.

Sebagai Anggota DPR yang konsen akan ekonomi masyarakat, SAH mengatakan bahasan terkait koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), tak pernah lepas dari pengawasannya.

Pengawasan koperasi tidak boleh menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi yang menjadi ruh dasar berkoperasi.

DPR dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.

RUU inisiatif DPR ini menjadi bahan kajian menarik bagi praktisi koperasi bahwa RUU ini dinilai bisa merusak prinsip, nilai dan jati diri koperasi dengan bergesernya perizinan dan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SAH menegaskan RUU ini harus mendorong penguatan koperasi, bukan malah sebaliknya, melemahkan dan merusak sistem nilai yang dibangun koperasi, yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *